Sang "Raja Dangdut" Rhoma Irama mendatangi Mapolda Jatim, Rabu, untuk menemui Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko guna melaporkan maraknya aksi pembajakan hasil karyanya atau pelanggaran hak cipta di Jawa Timur.
"Kedatangan kami ke sini untuk memberikan dukungan secara moril kepada Polda Jatim terkait laporan pembajakan yang dilaporkan oleh APRI," kata penyanyi legendaris yang akrab disapa Bang Haji itu.
Didampingi sejumlah anggota PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia) dan Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia (APRI), ia menjelaskan, Kapolda Jatim menyatakan komitmen untuk memberantas pembajakan hingga ke akar-akarnya.
"Aksi pembajakan itu membuat negara mengalami kerugian yang cukup besar. Dalam satu tahun, negara kehilangan devisa mencapai Rp12 triliun. Di Amerika Serikat, seni justru menjadi pendulang devisa terbesar non-migas," katanya."Kedatangan kami ke sini untuk memberikan dukungan secara moril kepada Polda Jatim terkait laporan pembajakan yang dilaporkan oleh APRI," kata penyanyi legendaris yang akrab disapa Bang Haji itu.
Didampingi sejumlah anggota PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia) dan Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia (APRI), ia menjelaskan, Kapolda Jatim menyatakan komitmen untuk memberantas pembajakan hingga ke akar-akarnya.
Oleh karena itu, ia berharap kedatangannya ke Jawa Timur akan menjadi tonggak untuk menyatakan "perang" terhadap bajakan skala nasional.
"Dalam segi pemasaran terdapat perbandingan 90 persen dibandingkan dengan 10 persen. Artinya, produk bajakan itu telah menguasai pasar sebanyak 90 persen, sedangkan produk original hanya menguasai pasar sebesar 10 persen," katanya.
Ayah kandung Ridho Rhoma dan mantan suami Angel Lelga itu memberi apresiasi kepada Polda Jatim yang sudah menyita 4.779 keping CD dan DVD bajakan yang merupakan karyanya.
"Semua harus ikut berperan dalam memerangi pembajakan hak cipta ini. Saya juga melihat pemerintah juga masih kurang serius untuk menangani kasus pembajakan itu," katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jatim AKBP Sahadiantono mengaku telah merespon laporan para pencipta lagu terkait pembajakan itu.
"Terakhir, kami telah melakukan tindakan dengan menggerebek sejumlah lokasi yang menjadi agen penjualan CD dan DVD Bajakan di beberapa tempat di Jawa Timur, seperti Malang, Jember, Banyuwangi dan Lumajang," katanya.
Hingga kini, barang bukti yang disita sebanyak 30 ribu keping. "Total tersangka yang sudah ditangkap 12 orang dan mereka adalah agen penjualan. Kini, kami juga masih memburu produsen barang bajakan itu," katanya.
Setelah bertemu Kapolda dan melapor ke Ditreskrimsus, Dirsamapta Polda Jatim Kombes Pol Elija meminta Rhoma Irama dapat melihat ruang band di Dit Samapta.
Saat itulah, Rhoma Irama "dimanfaatkan" segenap polisi dan karyawan untuk foto bersama, kemudian Bang Haji juga didaulat untuk menyanyikan sebuah lagu berjudul "Ani".
0 komentar:
Posting Komentar